LSM LPKSM-LKMCS
Kabupaten Pangangandaran Tentang
Peraturan Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009, Pengertian lingkungan hidup
diperjelas lagi dengan pasal tentang pengendalian lingkungan hidup sebagai
berikut:
"Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu :
"Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu :
pencegahan,penanggulangan
dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument
yaitu :
Kajian lingkungan
hidup straegis (KLHS);
Tata ruang;
Baku mutu
lingkungan hidup;
Kreteria
baku mutu kerusakan lingkungan hidup;
Amdal;
UKL-UPL;
perizinan;
instrument
ekonomi lingkungan hidup;
peraturan
perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
anggaran
berbasis lingkungan hidup;
Analisis
resiko lingkungan hidup;
audit
lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan."
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl No.4
Tahun 1982
Lingkungan Hidup Menurut UU Rl
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
PERSETUJUAN INTERNASIONAL TENTANG
LINGKUNGAN HIDUP
Indonesia termasuk dalam
perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang
Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan
Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran
basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan
Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar