KETUA UMUM LSM LPKSM-LKMCS
ADE JENAL MUTAKIN, SH.
PANGANDARAN:Dalam era globalisasi sekarang ini tak dapat dipungkiri telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan di seluruh pelosok dunia, termasuk di Indonesia tercinta, yang diantara salah satunya terjadi persaingan dalam bidang usaha. Hal ini setidaknya telah menimbulkan gejolak ataupun gejala sosial, yaitu persaingan bisnis yang tidak sehat.
Selanjutnya, setelah terjadinya persaingan yang sangat ketat tersebut
maka timbulah berbagai macam akal manusia yang saling bertentangan.
Kadang suatu hal dapat merugikan pihak lain disebabkan persaingan yang
sangat bebas dan memadat tersebut. Didasari rasa peduli atas
masalah-masalah tersebut, maka didirikanlah Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no.
8 tahun 1999 dan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia nomor 302/HPP/KEP/10/2011 dengan maksud dan tujuan
berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
“Lembaga ini adalah merupakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Lembaga ini adalah lembaga yang independen bukan lembaga politik,”ungkap Ade Jenal Mutaqin alias Ade Vampir, Direktur LPKSM Ciamis.
Lembaga ini berdiri di daerah Ciamis Selatan dengan Pendiri : Ade Jenal Mutaqin yang akrab dipanggil dengan Ade Vampir...Kini susunan kepengurusannya yaitu : Direktur : Ade Jenal Mutaqin, Sekretaris : Dayat dan Bendahara : Purwanto.
Ade Vampir menjelaskan, bahwa berdirinya lembaga ini didorong oleh rasa sosial yang tingggi dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan ,keterkaitan yang bermanfaat baik bagi dirinya atau kelompok di daerah Ciamis Selatan khususnya.
Selanjutnya dia memaparkan bahwa tujuan LPKSM ini adalah : 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri; 2. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang
atau jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menutup
hak sebagai konsumen; 4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi; 5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha; 6. Meningkatkan barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan kerja.
Ade Jenal Mutaqin menyebutkan bahwa tugas pokok lembaga
ini adalah : 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan
kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan atau jasa; 2. Memberikan nasehat kepada konsumen
yang memerlukannya; 3. Bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan konsumen; 4.
Membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan
atau pengaduan konsumen; 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan
masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Kini
masyarakat Ciamis Selatan merasa tenang dengan adanya lembaga ini
karena begitu peduli dan antusiasnya kepada masyarakat, baik golongan
masyarakat yang dhu’afa maupun aghnia ataupun dari mulai kelas bawah
sampai kelas atas.( Didi/Azkos)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar