LSM LPKSM-LKMCS
LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN
Dalam rangka menciptakan kesetaraan Pelaku Usaha
dan Konsumen agar Seimbang, Setelah sekian Tahun Melakukan Penyelesaian
Pengaduan Konsumen yang dirugikan Oleh Lembaga Pembiayaan secara mediasi
ternyata tidak direspon baik oleh Pelaku Usaha, LPKSM-LKMCS yang dipimpin oleh
: ADE JENAL MUTAKIN SH. Sebagai KETUA UMUM dengan sangat berat hati, terpaksa
menempuh jalur Hukum dengan cara Menggugat Lembaga
Pembiayaan.
yang telah
melanggar ketentuan yang dilarang Undang-Undang No.8 TH.1999 Pasal 18 (1, d dan
h) tentang larangan pencantuman klausula baku pada Pengadilan Negeri di
Jawa Barat.
Semoga Pelaku Usaha Segera Sadar, Bahwa Konsumen
adalah Patner bisnis dari Pelaku Usaha, Maka "Hargailah Hak-Hak
Konsumen". Perlu disadari Oleh Pelaku Usaha, bahwa konsumen yang kritis
dan berjumlah besar, dapat mengganggu kelangsungan usaha Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar