Jumat, 26 Juni 2015

LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN



LSM LPKSM-LKMCS
LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN



Dalam rangka menciptakan kesetaraan Pelaku Usaha dan Konsumen agar Seimbang, Setelah sekian Tahun Melakukan Penyelesaian Pengaduan Konsumen yang dirugikan Oleh Lembaga Pembiayaan secara mediasi ternyata tidak direspon baik oleh Pelaku Usaha, LPKSM-LKMCS yang dipimpin oleh : ADE JENAL MUTAKIN SH. Sebagai KETUA UMUM dengan sangat berat hati, terpaksa menempuh jalur Hukum dengan cara Menggugat Lembaga Pembiayaan. 
 yang telah melanggar ketentuan yang dilarang Undang-Undang No.8 TH.1999 Pasal 18 (1, d dan h) tentang larangan pencantuman klausula baku pada Pengadilan Negeri di Jawa Barat. 

Semoga Pelaku Usaha Segera Sadar, Bahwa Konsumen adalah Patner bisnis dari Pelaku Usaha, Maka "Hargailah Hak-Hak Konsumen". Perlu disadari Oleh Pelaku Usaha, bahwa konsumen yang kritis dan berjumlah besar, dapat mengganggu kelangsungan usaha Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar