Selasa, 23 Juni 2015

INFO BUAT MASYARAKAT KONSUMEN



INFO BUAT MASYARAKAT KONSUMEN

Masalah Perampasan Kendaraan Dijalanan yang disebabkan Nunggak angsuran Kredit : Mobil dan Spd.Motor,Saat Ini Alhamdulillah sudah ada kepastian Hukumnya.Dengan Diterbitkannya "Surat Edaran BINKUM MABES POLRI tertanggal 12 April 2011" dan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Nornor 8 Tahun 2011, Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,Tanggal 22 Juni 2011.

 Ini Artinya, Eksekusi Kendaraan dijalanan yang dilakukan oleh DEBT COLLECTOR yang mendapat tugas dari lembaga Pernbiayaan (Finance) Sudah tidak diperbolehkan Secara Tegas, Dengan diterbitkannya PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 8 Tahun 2011, Tentang: "Eksekusi Jaminan Fidusia" Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juni 2011.

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUKLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 360.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar