Selasa, 23 Juni 2015

INFO BUAT KONSUMEN



 


LSM LPKSM-LKMCS
INFO BUAT KONSUMEN

PASAL 13 PERKAP No.8 TH.2011:
1. Permohonan Pengamanan yang dinyatakan
    memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan
    kepala bagian operasionan (Kabagops) untuk
    mempersiapkan, merencanakan, dan
    melaksanakan Eksekusi. 

  2.Dalam hal permohonan kurang lengkap,
    Kapolres memberitahukan secara tertulis
    kepada pernohon untuk melengkapi
    persyaratan. 


      TANGGAPAN LPKSM-LKMCS PANGANDARAN JAWA BARAT :
INI BERARTI, EKSEKUSI HARUS DILAKUKAN OLEH
      PETUGAS YANG BERWENANG MENGEKSEKUSI,
      DAN APABILA DEBT COLLECTOR MENGEKSEKUSI
      TANPA ADA SYARAT-SYARAT SESUAI PERKAP
      No.8 TH.2011, ADALAH PERBUATAN MELAWAN
      HUKUM DAN LAPORKAN DEBT COLLECTOR
      TERSEBUT KE POLISI TERDEKAT (PIDANA PERAMPASAN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar