LSM LPKSM-LKMCS
INFO BUAT
KONSUMEN
PASAL 13 PERKAP No.8 TH.2011:
1. Permohonan Pengamanan yang dinyatakan
memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan
kepala bagian operasionan (Kabagops) untuk
mempersiapkan, merencanakan, dan
melaksanakan Eksekusi.
Kapolres memberitahukan secara
tertulis
kepada pernohon untuk melengkapi
persyaratan.
TANGGAPAN LPKSM-LKMCS
PANGANDARAN JAWA BARAT :
INI BERARTI, EKSEKUSI HARUS DILAKUKAN OLEH
INI BERARTI, EKSEKUSI HARUS DILAKUKAN OLEH
PETUGAS YANG BERWENANG MENGEKSEKUSI,
DAN
APABILA DEBT COLLECTOR MENGEKSEKUSI
TANPA
ADA SYARAT-SYARAT SESUAI PERKAP
No.8
TH.2011, ADALAH PERBUATAN MELAWAN
HUKUM
DAN LAPORKAN DEBT COLLECTOR
TERSEBUT KE POLISI TERDEKAT (PIDANA PERAMPASAN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar