Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat-Keadilan Masyarakat Ciamis Selatan (LPKSM-LKMCS)
meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pangandaran untuk
mengantisipasi kemungkinan maraknya produk-produk ilegal selama puasa dan
menjelang lebaran.
PANGANDARAN, Produk ilegal dimaksud tidak hanya berupa makanan dan minuman,
melainkan juga produk-produk elektronik dan rumah tangga lainnya.
“Kita perlu menyampaikan lebih awal karena
potensi masuknya barang ilegal di Pangandaran sangat besar, terutama dari
kota-kota tetangga. Bukan hanya makanan dan minuman, melainkan juga produk
elektronik termasuk alat komunikasi," ungkap Ketua LPKSM-LKMCS Pangandaran, Ade Jenal Mutakin,
SH, Senin(6/7/2015).
Dikatakan, selama puasa
dan menjelang lebaran, umumnya produk ilegal yang banyak masuk ke Kabupaten
Pangandaran adalah berbagai jenis makanan dan minuman.
Misalnya di Kota-kota lain terbukti, setiap
inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan dengan koordinator
Disperindag, selalu ada saja produk ilegal yang ditemukan. Kami juga dari Lembaga LPKSM-LKMCS
menginginkan Disperindag Pangandaran untuk berperan aktif bersama kami
melindungi konsumen.
“Ini perlu
menjadi catatan, mengapa produk ilegal tetap muncul, apakah karena kurangnya
pengawasan oleh pihak berwenang, atau tidak adanya proses hukum,"
tambahnya.
Untuk memastikan apakah makanan dan minuman
ilegal atau tidak, menurut Ketua LPKSM-LKMCS
caranya mudah.
Makanan dan minuman
termasuk kosmetik pada kemasannya akan memiliki kode ML yang membuktikan bahwa
produk tersebut merupakan produk impor legal dan jika tidak ada, sudah bisa
dipastikan produk tersebut ilegal.
Disatu sisi,
sambung Ade Jenal
M, kemunculan produk ilegal ini memang sekilas menguntungkan konsumen
karena biasanya harganya murah. Namun, konsumen jangan hanya melihat dari satu
sisi, melainkan juga perlu diperhatikan kemungkinan dampak negatif dari produk
ilegal.
“Kalau barang elektronik dikenal dengan istilah
black market. Biasanya harga lebih murah tapi jaminan kualitas tidak ada dan
tak jelas, jika rusak, tentu konsumen yang dirugikan," ujar Ade Jenal M
mengingatkan.
Demikianlah pemberitahuan/permintaan dari kami sampaikan untuk menjadikan
perhatian, terima kasih atas kerja samanya semoga jadi bahan pertimbangan untuk
kepentingan masyarakat dan pengusaha.
wassalam.
Hormat
Kami,
Ketua
Umum LPKSM-LKMCS
ttd
Ade
Jenal Mutakin, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar