Sabtu, 04 Juli 2015

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-LKMCS) meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag)





Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Keadilan Masyarakat Ciamis Selatan (LPKSM-LKMCS) meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pangandaran untuk mengantisipasi kemungkinan maraknya produk-produk ilegal selama puasa dan menjelang lebaran. 

       PANGANDARAN, Produk ilegal dimaksud tidak hanya berupa makanan dan minuman, melainkan juga produk-produk elektronik dan rumah tangga lainnya.
“Kita perlu menyampaikan lebih awal karena potensi masuknya barang ilegal di Pangandaran sangat besar, terutama dari kota-kota tetangga. Bukan hanya makanan dan minuman, melainkan juga produk elektronik termasuk alat komunikasi," ungkap Ketua LPKSM-LKMCS Pangandaran, Ade Jenal Mutakin, SH, Senin(6/7/2015).
     Dikatakan, selama puasa dan menjelang lebaran, umumnya produk ilegal yang banyak masuk ke Kabupaten Pangandaran adalah berbagai jenis makanan dan minuman.
Misalnya di Kota-kota lain terbukti, setiap inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan dengan koordinator Disperindag, selalu ada saja produk ilegal yang ditemukan. Kami juga dari Lembaga LPKSM-LKMCS menginginkan Disperindag Pangandaran untuk berperan aktif bersama kami melindungi konsumen.
       “Ini perlu menjadi catatan, mengapa produk ilegal tetap muncul, apakah karena kurangnya pengawasan oleh pihak berwenang, atau tidak adanya proses hukum," tambahnya.
Untuk memastikan apakah makanan dan minuman ilegal atau tidak, menurut Ketua LPKSM-LKMCS caranya mudah.
     Makanan dan minuman termasuk kosmetik pada kemasannya akan memiliki kode ML yang membuktikan bahwa produk tersebut merupakan produk impor legal dan jika tidak ada, sudah bisa dipastikan produk tersebut ilegal.
     Disatu sisi, sambung Ade Jenal M, kemunculan produk ilegal ini memang sekilas menguntungkan konsumen karena biasanya harganya murah. Namun, konsumen jangan hanya melihat dari satu sisi, melainkan juga perlu diperhatikan kemungkinan dampak negatif dari produk ilegal.
“Kalau barang elektronik dikenal dengan istilah black market. Biasanya harga lebih murah tapi jaminan kualitas tidak ada dan tak jelas, jika rusak, tentu konsumen yang dirugikan," ujar Ade Jenal M mengingatkan.

         Demikianlah pemberitahuan/permintaan dari kami sampaikan untuk menjadikan perhatian, terima kasih atas kerja samanya semoga jadi bahan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat dan pengusaha.
wassalam.


Hormat Kami,
Ketua Umum LPKSM-LKMCS

ttd

Ade Jenal Mutakin, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar