Senin, 06 Juli 2015

Nasib BPKN, BPSK dan LPKSM Ironis


Disaat Masyarakat Butuhkan Pengaduan, Nasib BPKN, BPSK dan LPKSM Ironis!

Maraknya praktik penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dan pelayanan di Indonesia kian meradang. Kondisi tersebut merupakan tantangan besar khususnya bagi badan atau lembaga peradilan dan hukum Indonesia. Jumlah kasus atau aduan masyarakat kepada lembaga peradilan dan hukum tampaknya menjadi indikator mengenai kualitas dari pelayanan negara kepada masyarakat, mulai hal yang kecil hingga kasus yang kronis. Saat ini, kerapkali terjadi kasus penipuan khususnya dalam bertransaksi, mulai dari jual beli barang hingga kualitas jasa pelayanan umum. Ini juga menjadi indikator kualitas perlindungan konsumen yang tak lama terus digalakkan oleh pemerintah. Perhatian pemerintah sebenarnya mengenai perlindungan konsumen sudah terbentuk sekitar tahun 2000-an. Buktinya, pemerintah berhasil membentuk 3 lembaga yang secara khusus menangani permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai konsumen barang dan fasilitas negara, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ketiga lembaga tersebut secara formal berada dibawah naungan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen. Perindag). Peranan dari ketiga lembaga tersebut sebenarnya sangat berarti bagi masyarakat mengingat banyaknya kejadian yang merugikan masyarakat sebagai konsumen, utamanya BKPN dan BPSK. Perlu diketahui bahwa antara BKPN dan BPSK memiliki beberapa kesamaan dan perbedaan, meskipun secara fungsi hampir sama yakni menerima aduan masyarakat untuk menyelesaikan suatu sengketa transaksi. BKPN berdiri berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta PP no. 57 tahun 2001 tentang pembentukan BKPN. Sebenarnya, harusnya BKPN beroperasi mulai tahun 2001-an, tetapi nyatanya dapat aktif pada tahun 2004 sesuai landasan operasional Keppres no. 150 tahun 2004 tertanggal 5 Oktober 2004. BKPN kemudian membentuk lembaga independen yang fungsinya sebagai instrumen memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam bidang perlindungan konsumen. Lain halnya dengan BKPN, BPSK hadir ke masyarakat sebagai sebuah lembaga non-struktural yang memiliki fungsi khusus, yakni menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK juga cukup ramping dengan terdiri dari 3 komponen, yaitu pemerintah, konsumen, dan unsur pelaku usaha. Prinsip pelayanan yang dimiliki oleh BPSK adalah cepat, murah, dan sederhana. Menurut Keppres no.8 tahun 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar