Disaat Masyarakat Butuhkan Pengaduan, Nasib BPKN, BPSK
dan LPKSM Ironis!
Maraknya praktik penyimpangan
atau penyalahgunaan wewenang dan pelayanan di Indonesia kian meradang. Kondisi
tersebut merupakan tantangan besar khususnya bagi badan atau lembaga peradilan
dan hukum Indonesia. Jumlah kasus atau aduan masyarakat kepada lembaga
peradilan dan hukum tampaknya menjadi indikator mengenai kualitas dari
pelayanan negara kepada masyarakat, mulai hal yang kecil hingga kasus yang
kronis. Saat ini, kerapkali terjadi kasus penipuan khususnya dalam bertransaksi,
mulai dari jual beli barang hingga kualitas jasa pelayanan umum. Ini juga
menjadi indikator kualitas perlindungan konsumen yang tak lama terus digalakkan
oleh pemerintah. Perhatian pemerintah sebenarnya mengenai perlindungan konsumen
sudah terbentuk sekitar tahun 2000-an. Buktinya, pemerintah berhasil membentuk
3 lembaga yang secara khusus menangani permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat sebagai konsumen barang dan fasilitas negara, yaitu Badan
Perlindungan Konsumen Negara (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ketiga
lembaga tersebut secara formal berada dibawah naungan Kementerian Perdagangan
Dalam Negeri (Dirjen. Perindag). Peranan dari ketiga lembaga tersebut sebenarnya
sangat berarti bagi masyarakat mengingat banyaknya kejadian yang merugikan
masyarakat sebagai konsumen, utamanya BKPN dan BPSK. Perlu diketahui bahwa
antara BKPN dan BPSK memiliki beberapa kesamaan dan perbedaan, meskipun secara
fungsi hampir sama yakni menerima aduan masyarakat untuk menyelesaikan suatu
sengketa transaksi. BKPN berdiri berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen serta PP no. 57 tahun 2001 tentang pembentukan BKPN.
Sebenarnya, harusnya BKPN beroperasi mulai tahun 2001-an, tetapi nyatanya dapat
aktif pada tahun 2004 sesuai landasan operasional Keppres no. 150 tahun 2004
tertanggal 5 Oktober 2004. BKPN kemudian membentuk lembaga independen yang
fungsinya sebagai instrumen memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah
dalam bidang perlindungan konsumen. Lain halnya dengan BKPN, BPSK hadir ke
masyarakat sebagai sebuah lembaga non-struktural yang memiliki fungsi khusus,
yakni menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
Keanggotaan BPSK juga cukup ramping dengan terdiri dari 3 komponen, yaitu
pemerintah, konsumen, dan unsur pelaku usaha. Prinsip pelayanan yang dimiliki
oleh BPSK adalah cepat, murah, dan sederhana. Menurut Keppres no.8 tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar