Senin, 06 Juli 2015

Tujuh Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional


Tujuh Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional



BPKN adalah lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Rapat Kerja Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan RI, Rabu (3/4) menghasilkan 23 nama calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2012-2015. Nama-nama itu diajukan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kepada DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

"Calon anggota BPKN yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan rekomendasi dan tim psikolog Daya Makara Universitas Indonesia, didapat sebanyak 24 orang. Namun, dalam perkembangannya satu orang yang berasal dari unsur pelaku usaha mundur. Sehingga hanya ada 23 orang calon," terang Gita Wirjawan.

Jika ke-23 nama yang diusulkan itu memenuhi persyaratan, maka Komisi VI akan memberikan rekomendasi kepada Presiden agar mengangkat mereka menjadi Anggota BPKN. Adapun tugas utama mereka adalah:

Pertama, memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.

Kedua, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.

Ketiga, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

Keempat, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,

Kelima, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Keenam, menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.

Ketujuh, melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

BPKN adalah lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. Namun, operasional lembaga ini baru berjalan pada 5 Oktober 2004 sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar