Tujuh Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional
BPKN adalah lembaga
independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah
dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Rapat Kerja
Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan RI, Rabu (3/4) menghasilkan 23 nama
calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2012-2015.
Nama-nama itu diajukan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kepada DPR di
Kompleks Parlemen Senayan.
"Calon
anggota BPKN yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan rekomendasi dan tim
psikolog Daya Makara Universitas Indonesia, didapat sebanyak 24 orang. Namun,
dalam perkembangannya satu orang yang berasal dari unsur pelaku usaha mundur.
Sehingga hanya ada 23 orang calon," terang Gita Wirjawan.
Jika ke-23 nama
yang diusulkan itu memenuhi persyaratan, maka Komisi VI akan memberikan
rekomendasi kepada Presiden agar mengangkat mereka menjadi Anggota BPKN. Adapun
tugas utama mereka adalah:
Pertama, memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah
dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
Kedua, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
Ketiga, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang
menyangkut keselamatan konsumen.
Keempat, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat,
Kelima, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Keenam, menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
Ketujuh, melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN adalah
lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada
pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Lembaga ini
dibentuk sesuai amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. Namun, operasional lembaga ini baru berjalan
pada 5 Oktober 2004 sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar