LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN ada TIGA
LEMBAGA 1. BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN) 2. BADAN PENYELESAIAN
SENGKETA KONSUMEN (BPSK) 3. LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN MASYARAKAT (LPKSM)
Dalam upaya pengembangan perlindungan
konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen
Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5
Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah
merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat
ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk
memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang
efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang
Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tugas Utama BPKN
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) atau pelaku usaha; dan
7.
Melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen.
Dasar
hukum pengaduan konsumen
#
Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
# Wansprestasi/Cidera
# Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen
# Wansprestasi/Cidera
# Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen
Perbuatan
Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata
selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada
pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran
terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain).
Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum
perbuatan melawan hukum:
1) Adanya perbuatan melanggar hukum;
2) Menimbulkan kerugian;
3) Adanya unsur kesalahan, dan
4)
Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.
Wansprestasi/Cidera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa:
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa:
1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan;
2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana
mestinya;
3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
4)
Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Persoalan di lapangan adalah
pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang
ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet
yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen Kelebihan dan
kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar