Senin, 06 Juli 2015

TIGA LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN



LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN ada TIGA LEMBAGA 1. BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN) 2. BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) 3. LEMBAGA PERLINDUNGAN KOMSUMEN MASYARAKAT (LPKSM)

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tugas Utama BPKN
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) atau pelaku usaha; dan
7.      Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Dasar hukum pengaduan konsumen
# Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
# Wansprestasi/Cidera
# Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen


Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain).
Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum:
1) Adanya perbuatan melanggar hukum;
2) Menimbulkan kerugian;
3) Adanya unsur kesalahan, dan
4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.

Wansprestasi/Cidera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa:
1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan;
2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya;
3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar